Rabu, 04 September 2013

Syarat Syarat Ijin Usaha Dan Pengertianya

Nama:Mega Febrianti
Kelas:XII AP2

Pengertian Izin Usaha

Izin usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyeleranggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan maupun suatu badan.
Izin Usaha bertujuan :
a. Supaya pemerintah dapat memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasan dalam kegiatan usaha.
b. Agar pemerintah dapat menjaga ketertiban dalam usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
Macam-macam Izin Usaha
Pemerintah Indonesia lewat Departemen Perdagangan menerbitkan surat keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII?1984. Iain-izin usaha yang dikeluarkan pemerintah sebenarnya sangat banyak. Diantaranya adalah sebagai berikut :
A. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau Izin HO Lingkungan
1) SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat
2) SITU harus di miliki oleh perusahaan perseorangan, Firma, CV, ataupun PT. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) demi keamanan dan lkelancaran usahanya.
Prosedur pengurusan SITU :
1) Pemohon mengisi formulir SITU dilampiri izin tertulis tetangga disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang berisi tidak keberatan dengan usahanya.
2) Formulir permohonan SITU di mintakan izin kelurahan dan kecamatan untuk disahkan
3) Formulir SITU diajukan ke kotamadya. Setahun sekali dilakukan registrasi ulang.
4) Membayar izin berdasarkan perda 17/PD/1976 nomor 35/PD/1977.
Syarat-syarat dalam pembuatan SITU :
1) Syarat Keamanan
a) Dalam perusahaan harus di sediakan alat pemadam kebakaran.
b) Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar , harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
c) Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
d) Harus mengikuti dan mentaati Undang-undang Keselamatan Kerja.

2) Syarat Kesehatan
a) Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
b) Harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
c) Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
d) Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

3) Syarat Ketertiban
a) Harus menjaga ketertiban
b) Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum
c) Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus

4) Syarat-syarat lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP.
b) Harus menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, berakibat SITU-nya akan di cabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan.

B. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
1) Dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2) Diberikan kepada Perusahaan perorangan dan badan usaha seperti Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya.

C. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
1) NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pajak
2) NPWP dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat.
3) NPWP harus dimiliki oleh setiap perusahaan dan setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak.
4) Setiap perusahaan wajib mendaftarkan diri dikantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan wajib pajak

D. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
1) Dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan setempat.
2) Harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Dasar hokum UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
3) TDP/NRP wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh umum. Wajib pula dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha
4) Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, diwajibkan mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantian dalam waktu 3 bulan setelah terjadinya perubahan.

E. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

1) AMDAL merupakan hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
2) Tujuan AMDAL adalah terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
Berikut dampak penting menurut penjelasan pasal 16 yang telah ditentukan :
1) Jumlah manusia yang akan terkena dampak
2) Luas wilayah persebaran dampak
3) Lamanya dampak berlangsung
4) Intensitas dampak
5) Banyaknya komponen lainnya yang akan terkena dampak
6) Sifat kumulatif dampak tersebut
7) Berbalik (reversible) atau tidak terbalik (irreversible)



Pengertian,Syarat SIUP(Surat Izin Usaha Dagang)


SIUP(Surat Izin Usaha Dagang) adalah Surat Izin untuk mendirikan Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP atau Surat Izin Usaha Dagang biasanya digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
PENGGOLONGAN SIUP(Surat Izin Usaha Dagang)
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :


    * SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
    * SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
    * SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
PROSEDUR UNTUK PERMOHONAN
   1. Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil
   2. Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
PERSYARATAN SIUP
Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
Copy Neraca Awal Perusahaan
MASA BERLAKU SIUP
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
BIAYA PENGURUSAN SIUP
GOLONGAN USAHA — BIAYA —– PROSES —— BIAYA SUDAH TERMASUK
- BESAR —— Rp. 2.750k – 10 Hari Kerja — Pengambilan Formulir & Persyaratannya
- MENENGAH -  Rp. 1.750k – 10 Hari Kerja — Persiapan dan Pemeriksaan
- KECIL ——  Rp. 850k –  10 Hari Kerja — Pengajuan Permohonan SIUP Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami – Legalisir Copy SIUP oleh Notaris – Pas Photo 3 x 4= 2 lembar


Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan


Usaha budidaya tanaman perkebunan merupakan kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman. Untuk melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan diperlukan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), yaitu izin tertulis dari Pejabat yang berwenang yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan. Untuk memperoleh IUP-B, perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/Walikota atau Gubernur (sesuai dengan lokasi areal usaha sebagaimana dimaksud Peraturan menteri). Permohonan itu harus dilengkapi persyaratan berikut:
  1. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir.
  2. Nomor Pokok Wajib Paja.
  3. Surat keterangan domisili.
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota (untuk IUP-B yang diterbitkan oleh Gubernur).
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan Provinsi dari Gubernur (untuk IUP-B yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota).
  6. Izin lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000.
  7. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan).
  8. Rencana kerja pembangunan perkebunan.
  9. Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya PengelolaanLingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuaiperaturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
  11. Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukanpembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran.
  12. Pernyataan kesediaan membangun kebun untuk masyarakat yang dilengkapi dengan rencana kerjanya.
  13. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.
Sedangkan untuk melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan, yaitu kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan, harus memperoleh Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) dari instansi berwenang. Untuk memperoleh IUP-P perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai dengan lokasi areal usaha. Permohonan itu harus dilengkapi dengan persyaratan berikut:
  1. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak.
  3. Surat keterangan domisili.
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota untuk IUP-P yang diterbitkan oleh Gubernur.
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari Gubernur untuk IUP-P yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota;
  6. Izin lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000.
  7. Rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan.
  8. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh Bupati/Walikota/
  9. Rencana kerja pembangunan unit pengolahan hasil perkebunan.
  10. Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau UpayaPengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup(UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.
Seperti halnya IUP-B dan IUP-P, untuk memperoleh IUP perusahaan perkebunan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai dengan lokasi areal usaha dengan dilengkapi persyaratan berikut:
  1. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak.
  3. Surat keterangan domisili.
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota untuk IUP yang diterbitkan oleh Gubernur.
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan Provins dari Gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
  6. Izin lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000;
  7. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan).
  8. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh Bupati/Walikota.
  9. Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan.
  10. Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Pernyataan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum.
  12. Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
  13. Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran.
  14. Pernyataan kesediaan dan rencana kerja pembangunan kebun untuk masyarakat.
  15. Pernyataan kesediaan dan rencana kerja kemitraan.
Bupati/walikota atau Gubernur harus memberikan jawaban permohonan diatas dalam jangka waktu 30 hari kerja. Jawaban tersebut dapat berupa menunda, menolak atau menerima permohonan. Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja itu Bupati/Walikota atau Gubernur belum memberikan jawaban, maka permohonan dianggap telah lengkap dan dianggap diterima. Terhadap permohonan yang diterima atau dianggap lengkap itu kemudian diterbitkan IUP, IUP-B atau IUP-P.
Permohonan dapat ditunda apabila setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata masih ada kurang syarat. Penundaan itu diberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasannya. Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak menerima pemberitahuan penundaan pemohon belum juga melengkapi persyaratan yang kurang, maka permohonan dianggap ditarik kembali. Permohonan akan ditolak jika setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata persyaratannya tidak benar, atau usaha yang akan dilakukan bertentangan dengan ketertiban umum atau perencanaan makro pembangunan perkebunan. Penolakan itu diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasannya. (http://legalakses.com)

Pentingnya Izin Usaha Dalam Pendirian Suatu Badan Usaha

Banyaknya orang yang tertarik untuk mendirikan suatu badan usaha tak luput dari pentingnya izin usaha sebagai aspek hukum yang harus dipenuhi. Demi keamanan dan kelancaran proses berjalannya suatu usaha diperlukan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi. Mengingat negara kita ini adalah negara yang berdiri dengan dasar-dasar hukum yang telah ditetapkan dan terbagi dalam pasal-pasal.

Untuk kali ini, kami mencoba sedikit mengulas tentang pendirian suatu badan usaha yang bergerak di bidang jasa, yaitu “Notaris”. Terbagi dalam beberapa point-point yang akan kami jabarkan, seperti pengertian notaris, syarat-syarat untuk mendirikan notaris, tugas dan wewenang notaries, dan lengkap juga dengan hasil observasi langsung di lapangan.



Notaris



Menurut Pasal 1 Junto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris :

Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.
Jenis Tugas dan Wewenang Notaris



Adapun jenis tugas dan wewenang notaris antara lain:

  • Membuat akta pendirian / anggaran dasar: badan-badan usaha, badan sosial (yayasan), koperasi dll, dan mengurus pengesahannya
  • Membuat akta-akta  perjanjian, misalnya:

1.     Perikatan jual beli tanah

2.     Sewa menyewa tanah

3.     Hutang piutang

4.     Kerjasama

5.     Perjanjian kawin, dll

  • Membuat akta wasiat
  • Membuat akta fidusia
  • Melegalisir (mengesahkan  kecocokan fotocopy surat-surat)
  • Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, misal:

1.     Surat kuasa

2.     Surat pernyataan

3.     Surat persetujuan

  • Membuatkan dan mendaftar/ menandai/mewarmeking surat-surat di bawah tangan 

Manfaat Memiliki Izin Usaha


Memulai suatu usaha atau mendirikan bisnis baru memerlukan berbagai macam persiapan. Berbagai macam faktor perlu dipertimbangkan misalnya saja seberapa besar modal yang dimiliki, bagaimana tingkat keseriusan usaha dalam artian usaha tersebut merupakan bisnis utama atau bisnis sampingan belaka dst. Hal-hal tersebut tersebut diupayakan dengan tujuan usaha yang sudah dirintis dapat dipertahankan keberadaan dan kelangsungannya bahkan ditingkatkan lagi. Selain faktor kesiapan diawal usaha didirikan dan aliran penghasilan yang diperoleh yang tergantung pada minat konsumen terhadap komoditas atau jasa yang dijual, keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut.

Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai sarana perlindungan hukum.

Berbicara mengenai fakta di lapangan, tidak sedikit kios-kios pedagang ditertibkan atau terkena tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin usaha. Kejadian tersebut kerap sekali menimpa para pedagang kecil dimana pun mereka berada. Namun, penertiban hanya akan diberlakukan lantaran tidak ada unsur legalitas dalam usaha yang didirikan. Untuk itu, keberadaan izin usaha dalam melengkapi kegiatan perdagangan yang dilakukan sangat memiliki arti penting.

Secara lebih rinci uraiannya adalah sebagai berikut:
1. Sarana perlindungan hukum

Seperti yang telah disinggung diatas, kerap kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan­-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya.

Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usaha­nya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkait juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan pelaku usaha mengurus izin usaha.

Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.
2. Sarana promosi

Kegiatan promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya.

Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dan seterusnya. Dengan komunikasi seperti itu, menegenai izin usaha sebagai perlindungan  hukum  antara pengusaha dan pertugas tersebut, tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.

3. Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum

Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan. 

4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek

Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha.

5. Mempermudah pengembangan usaha

Apabila suatu usaha/bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah.

Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar un­tuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejum­lah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.
Hasil Observasi Langsung

Kami telah mengunjungi langsung sebuah penyelenggara jasa notaris PPAT yang terletak di daerah Depok. Berikut data lengkap mengenai notaries yang kami kunjungi :

Nama Pemilik       : Mega Shinta Tjahja Putri, S.H.

Alamat             : Jl. Margonda Raya No. 36 Kota Depok

          (Depan terminal Depok)

Tanggal Berdiri    : 25 April 2002

Beberapa informasi yang kami dapatkan berdasarkan hasil wawancara kami adalah sebagai berikut :

Jenis usaha yang didirikan bergerak di bidang jasa notaris PPAT. Usaha ini didirikan oleh seorang wanita bernama Mega Shinta Tjahja Putri, S.H. sejak 25April 2002 yang terletak di jalan Margonda Raya No.36 Kota Depok.

Menurut pemilik notaris ini, ada beberapa syarat-syarat untuk mendirikan jasa notaris, yaitu :

1.     Lulusan sarjana hokum

2.   Melanjutkan sekolah notariel, setelah itu magang (harus mencari pengalaman)

3.     Kemudian mengajukan permohonan izin pendirian usaha

Untuk izin usahanya sendiri yang harus dipenuhi menurut beliau adalah :

1.     Izin tetangga

2.     Izin domisili (RT, RW, Lurah, Camat)

3.     Izin gangguan (HO) dari walikota

4.     Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan.       

Dan badan usaha dalam bidang jasa yang dimilik Ibu Mega ini sudah memenuhi syarat-syarat pendirian usaha serta izin usahanya.

Adapun prosedur untuk memperoleh izin usaha tersebut dengan cara mengajukan permohonan kepada instansi pemerintah yang berwenang, dari mulai RT sampai dengan Walikota.

Manfaat dari dimilikinya surat izin usaha itu sendiri adalah agar badan usaha yang ingin kita buat bisa berdiri dengan aman”, ungkap Ibu Mega

1 komentar:

  1. Caesars Race & Sportsbook at Bow & Arrowhead - Mapyro
    Directions 김포 출장안마 to Caesars Race & Sportsbook at 춘천 출장샵 Bow 구미 출장샵 & Arrowhead 여수 출장샵 Casino, Bow & 인천광역 출장마사지 Arrowhead, IA.

    BalasHapus